Dasar Hukum | : Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha, BUMG "Mitra Utama berpedomaan pada: 1. UU No. 32 Tahun 2004 pasal 213 tentang BUMDes; 2. UU No. 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro (LKM) 3. UU No. 6 tahun 2014 pasal 87 dan 88 tentang Desa; 4. PP No. 43 tahun 2014 dan PP No. 47 tahun 2015 tentang perubahan PP No. 43 tahun 2014 tentang peraturaan pelaksanaan UU Desa, khusnya BAB VIII tentang BUM Desa pasal 132 terkait dengan pendirian BUM Desa; 5. Peraturan mentri desa, pembangunan daerah tertingal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 4 tahun 2015 tentang pendirian, pegurusan, dan pengelolaan, dan pembubaran BUMDES; 6. Peraturan Gampong Paloh Lada nomor 02 tahun 2019 tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) "Mitra Utama "Gampong Paloh Lada. |